Cara membuat paspor sekarang ini bisa dilakukan online maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Semua orang pasti akan membutuhkan paspor, terlebih mereka yang sering ke bepergian. Karena paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian keluar negeri. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.
Cara Membuat Paspor kilat surabaya jakarta jogja semarang seluruh indonesia
- Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
- Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
- Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
- Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
- Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
- Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
- Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
Cara Membuat Paspor Online Kilat
Di jaman yang modern seperti sekarang ini, cara membuat paspor seperti diatas sudahlah kuno. Karena ada cara yang lebih mudah lagi untuk membuat paspor. Yaitu membuat paspor secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda akan menerima jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada saat wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor. Ya paling hanya datang dua kali ke kantor imigrasi.
jasa pembuatan E-Paspor yang Praktis
Selain itu, saat ini juga sudah ada e-paspor yang memang lebih mahal biaya pembuatannya, akan tetapi keamanan serta kepraktisan paspor lebih terjamin. Dan untuk yang ingin mengetahui cara pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi kantor imigrasi.
Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga anda yang belum punya paspor dan ingin mempunyai paspor menjadi terbantu dengan cara membuat paspor yang saya tulis diatas.
Jasa Buat Passport kilat
Kami merupakan biro layanan jasa pembuatan paspor, biro jasa layanan pembuatan visa dan biro jasa layanan pembuatan dokumen keimigrasian lainnya. Kami telah berdiri sejak dari tahun 2004. Sejak kami berdiri kami telah melayani dari berbagai kalangan baik dari kalangan perorangan, kalangan perusahaan, maupun kalangan masyarakat umum khususnya di kota Semarang. Pelayanan yang kami lakukan selama ini berjalan dengan baik, meski ada berbagai kekurangan, akan tetapi dari kekurangan tersebut kami selalu melakukan inovasi dan kreasi agar para pengguna jasa kami senantiasa mendapatkan kepuasan layanan.
Kini anda tak perlu ragu dengan layanan jasa kami, secara kelengkapan data-data perizinan usaha, maupun kelengkapan lainnya. Kami akan selalu dan senantiasa melayani anda dengan performa / layanan jasa yang terbaik. Dan bila ada yang kurang berkenan dengan layanan jasa kami. Kami akan senantiasa menampung dan dengan sesegera mungkin menyelesaikan masalah hingga tuntas.
WWW.NURHADIJAYAPRIMA.COM | WWW.JASAKITASVISA.NET | WWW.JASAPASSPORT.NET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar