Jasa Pengurusan KITAS MALANG
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
- Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
- Orang asing pemegang Visa Terbatas
- Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Jika anda masih belum mengerti dan ingin konsultasi, anda bisa langsung Hubungi Kami :
NUR HADI,SH, SE
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only : 0857.3205.9321
Office : 031-7592106
Email : nurhadijayatenan@gmail.com
Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor
www.jasapassport.net
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar