Minggu, 23 Maret 2025

     

BIRO JASA PASPOR KILAT SURABAYA, 0821-4314-9379, PERBEDAAN PASPOR BIASA DAN E-PASPOR CEPAT GRESIK JOGJA SEMARANG, Biro Jasa Paspor

Apa perbedaan

Paspor Biasa & E-Paspor?


Paspor Biasa

1. Biaya Lebih Murah

2. Paspor berbentuk fisik hanya berisi data, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan lain-lain.

3. Pemegang Paspor Biasa Harus mengantre terlebih dahulu


E-Paspor

1. Biaya Lebih Mahal

2. Paspor elektronik memuat data pemilik dilengkapi dengan data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik

3. Pemegang paspor elektronik tidak perlu lagi antre di bagian pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara Indonesia


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.nurhadijayaprima.my.id

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.kantorpengacarasurabaya.my.id


#jasapasporhilang #jasapasporrusak #jasapasporkilat #jasapasporterdekat #jasapasporcepat #jasapasporsurabaya #jasapasporgresik #jasapasporpasuruan  #jasapasporsemarang #jasapasporkediri #jasapengurusanpaspborterdekat #jasapasporjogja

Jumat, 21 Maret 2025

   

PENGACARA GRESIK, PENGACARA SURABAYA, PENGACARA JAWA TIMUR 0821-4314-9379, Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.

Oleh : Nurhadi, SH.MH.

Apa itu perkawinan???

Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.

Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian?

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.

Dalam mengajukan gugatan cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

1. Suami melanggar taklik-talak;

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Demikian, semoga bermanfaat.


GRATISs KONSULTASI (24 Jam).

Hubungi : 

Nurhadi,SH,MH.


wa.me/082143149379

www.nurhadijayaprima.my.id

WWW.KANTORPENGACARASURABAYA.MY.ID

WWW.EXPERTJASA.COM


ig    : @expertjasa


Melayani Bantuan Hukum:

Perkara Pidana,Perdata,Narkoba,Penipuan,Penggelapan,Hutang Piutang,Perceraian,Hak Asuh Anak,Harta Gono Gini,Hak Waris,Sengketa pertanahan dll.


#pengacaraperceraiansurabaya

#pengacaraceraisurabaya

#pengacaraperceraiansidoarjo

#pengacaraceraisidoarjo

#pengacarasurabaya

#pengacarasidoarjo

#konsultanperceraian

#bantuuruscerai

#bantuprosescerai

#jasaurusceraisurabaya

#jasaurusceraisidoarjo

#pengadilanagamasurabaya

#pasurabaya

#pengadilanagamasidoarjo

#pasidoarjo

#gugatancerai

#permohonancerai

#ceraitalak

#hakasuhanak

#hartagonogini

#alasancerai

#syaratcerai

#hukumperceraian

#prosescerai

#sidangcerai

Selasa, 11 Maret 2025

      

        

      Pendamping penyelia halal adalah seseorang yang membantu penyelia halal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses produksi halal berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

      Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Penyelia Halal

      Meskipun tidak memiliki peran формаль seperti penyelia halal, pendamping tetap memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting, antara lain:

      1. Membantu penyelia halal dalam mengawasi proses produksi halal: Pendamping penyelia halal membantu mengawasi setiap tahapan produksi, mulai dari penerimaan bahan baku hingga pengemasan produk akhir. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua proses соответствуют persyaratan halal yang berlaku.
      2. Mencatat dan melaporkan temuan: Jika ada temuan yang tidak sesuai dengan standar halal, pendamping penyelia halal bertugas untuk mencatat temuan tersebut dan melaporkannya kepada penyelia halal. Tujuannya adalah agar dapat segera diambil tindakan perbaikan.
      3. Membantu penyelia halal dalam menyusun laporan: Pendamping penyelia halal dapat membantu penyelia halal dalam menyusun laporan audit halal. Laporan ini berisi informasi tentang hasil audit, temuan, dan rekomendasi perbaikan.
      4. Menggantikan penyelia halal jika berhalangan: Dalam kondisi tertentu, pendamping penyelia halal dapat menggantikan penyelia halal jika yang bersangkutan berhalangan hadir.
      5. Mempelajari dan memahami standar halal: Pendamping penyelia halal harus memiliki pemahaman yang baik tentang standar halal yang berlaku. Tujuannya adalah agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

      Kualifikasi Pendamping Penyelia Halal

      Tidak ada kualifikasi формаль yang ditetapkan untuk menjadi pendamping penyelia halal. Namun, sebaiknya pendamping penyelia halal memiliki beberapa kualifikasi berikut:

      • Memiliki pengetahuan tentang standar halal: Pendamping penyelia halal sebaiknya memiliki pengetahuan yang baik tentang standar halal yang berlaku.
      • Memiliki pengalaman dalam proses produksi: Pengalaman dalam proses produksi akan membantu pendamping penyelia halal dalam memahami alur produksi dan potensi risiko ketidakhalalan.
      • Jujur dan bertanggung jawab: Pendamping penyelia halal harus jujur dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
      • Mampu bekerja sama dalam tim: Pendamping penyelia halal harus mampu bekerja sama dengan penyelia halal dan anggota tim lainnya.

      Perbedaan Pendamping PPH, Auditor Halal & Penyelia Halal

      Selain pendamping penyelia halal, terdapat juga istilah lain seperti Pendamping PPH, Auditor Halal dan Penyelia Halal. Berikut adalah perbedaannya:

      • Pendamping PPH (Proses Produk Halal): Tenaga ahli yang memiliki компетеннии untuk melakukan pendampingan dan membantu pelaku usaha dalam menyiapkan dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
      • Auditor Halal: Orang yang memiliki компетеннии untuk melakukan audit terhadap sistem jaminan produk halal.
      • Penyelia Halal: Orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal di suatu perusahaan.

      Kesimpulan

      Pendamping penyelia halal memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses produksi halal berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Meskipun tidak memiliki peran формаль seperti penyelia halal, pendamping tetap memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting. Oleh karena itu, penting bagi pendamping penyelia halal untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang standar halal.

      Assalamualaikum apa kabarnya sehat salam hormat saudaraku , selamat hari Senin istimewa 3 Februari 2025

      www.expertjasa.com

      www.ebookedukasi.online

      www.nurhadijayarima.com

      www.jasapasporvisakitasonline.web.id

Senin, 10 Maret 2025

      


Biro Jasa Paspor

Apa perbedaan

Paspor Biasa & E-Paspor?


Paspor Biasa

1. Biaya Lebih Murah

2. Paspor berbentuk fisik hanya berisi data, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan lain-lain.

3. Pemegang Paspor Biasa Harus mengantre terlebih dahulu


E-Paspor

1. Biaya Lebih Mahal

2. Paspor elektronik memuat data pemilik dilengkapi dengan data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik

3. Pemegang paspor elektronik tidak perlu lagi antre di bagian pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara Indonesia


wa.me/6282143149379

wa.me/6285732059321

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.ebookedukasi.online

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

www.nurhadijayaprima.com

www.expertjasa.com


#jasapasporhilang #jasapasporrusak #jasapasporkilat #jasapasporterdekat #jasapasporcepat #jasapasporsurabaya #jasapasporgresik #jasapasporpasuruan  #jasapasporsemarang #jasapasporkediri #jasapengurusanpaspborterdekat #jasapasporjogja

Minggu, 09 Maret 2025

Membuka kantor pengacara membutuhkan perencanaan yang matang dan strategi yang tepat. Berikut beberapa strategi yang dapat Anda terapkan:



1. Persiapan Awal:

  • Tentukan Spesialisasi:
    • Fokus pada bidang hukum tertentu (misalnya, hukum bisnis, hukum keluarga, hukum pidana) untuk membangun keahlian dan reputasi.
  • Riset Pasar:
    • Pelajari kebutuhan pasar, persaingan, dan potensi klien di wilayah target.
  • Rencana Bisnis:
    • Buat rencana bisnis yang mencakup visi, misi, target pasar, proyeksi keuangan, dan strategi pemasaran.
  • Legalitas:
    • Penuhi semua persyaratan hukum, termasuk izin praktik advokat dan pendaftaran kantor.

2. Membangun Identitas dan Reputasi:

  • Nama dan Logo:
    • Pilih nama dan logo yang profesional dan mudah diingat.
  • Website dan Media Sosial:
    • Buat website yang informatif dan aktif di media sosial untuk membangun kehadiran online.
  • Jaringan Profesional:
    • Bangun hubungan baik dengan pengacara lain, komunitas bisnis, dan asosiasi hukum.
  • Kualitas Layanan:
    • Berikan layanan hukum yang berkualitas tinggi dan profesional kepada klien.

3. Strategi Pemasaran:

  • Pemasaran Online:
    • Gunakan SEO, iklan online, dan media sosial untuk menjangkau klien potensial.
  • Pemasaran Offline:
    • Ikuti seminar, konferensi, dan acara komunitas untuk membangun jaringan dan meningkatkan visibilitas.
  • Referensi Klien:
    • Berikan layanan yang memuaskan agar klien merekomendasikan kantor Anda kepada orang lain.
  • Konten Edukasi:
    • Berbagi informasi hukum yang berguna melalui blog, artikel, atau media sosial untuk membangun kredibilitas.

4. Manajemen Kantor:

  • Lokasi Kantor:
    • Pilih lokasi yang strategis dan mudah diakses oleh klien.
  • Staf Profesional:
    • Rekrut staf yang kompeten dan profesional untuk mendukung operasional kantor.
  • Teknologi:
    • Gunakan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
  • Keuangan:
    • Kelola keuangan dengan baik dan buat proyeksi keuangan yang realistis.

Tambahan:

  • Selalu tingkatkan pengetahuan dan keterampilan hukum Anda.
  • Jaga integritas dan etika profesi.
  • Berikan pelayanan yang personal dan responsif kepada klien.

Dengan menerapkan strategi-strategi ini, Anda dapat membangun kantor pengacara yang sukses dan berkelanjutan.

Konsultasi atau tanya jawab mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi dapat disampaikan melalui WA/SMS ke 0821-4314-9379

GRATIS KONSULTASI (24 Jam).

Hubungi :

Nurhadi,SE,SH,MH.CPM.

Telp/WA : 0821-4314-9379 - 0857-3205-9321

ig : @expertjasa

Kantor Hukum

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

www.nurhadijayaprima.com

Www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com


profesi mulia keadilan harus ditegakan


smoga manfaat berkah untuk sesama????


NRH LAW OFFICE

https://youtu.be/Q26DlXwYp7c


pengacara perceraian surabaya/

Nurhadi,SE,SH.MH,CPM. 

0821-4314-9379

Melayani Bantuan Hukum:

Perkara Pidana,Perdata,Narkoba,Penipuan,Penggelapan,Hutang Piutang,Perceraian,Hak Asuh Anak,Harta Gono Gini,Hak Waris,Sengketa pertanahan dll.

#pengacaraperceraiansurabaya

#pengacaraceraisurabaya

#pengacaraperceraiansidoarjo

#pengacaraceraisidoarjo

#pengacarasurabaya

#pengacarasidoarjo

#konsultanperceraian

#bantuuruscerai

#bantuprosescerai

#jasaurusceraisurabaya

#jasaurusceraisidoarjo

#pengadilanagamasurabaya

#pasurabaya

#pengadilanagamasidoarjo

#pasidoarjo

#gugatancerai

#permohonancerai

#ceraitalak

#hakasuhanak

#hartagonogini

#alasancerai

#syaratcerai

#hukumperceraian

#prosescerai #sidangcerai

Sabtu, 08 Maret 2025

   

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.


A. Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :

1. Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia 

2. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia 

3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas 

4. Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan 

5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

6. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat


B. Tenaga Kerja Asing yang di maksudkan di sini meliputi :

1. Bekerja sebagai tenaga ahli 

2. Mengadakan penelitian ilmiah 

3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan 

4. Melakukan tugas sebagai rohaniawan 

5. Wisatawan lanjut usia dari mancanegara 

6. Orang Asing eks warganegara Indonesia 

7. Orang Asing dalam rangka penanaman modal 

8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas 

9. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia 

10. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah


C. Masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegang :

1. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia 

2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya 

3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia 

4. Izinnya telah habis masa berlaku nya 

5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap 

6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk 

7. Dikenakan Deportasi 

8. Meninggal dunia


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

wa.me/6285732059321

www.jasapasporvisakitasonline.blogspot.com

www.nurhadijayaprima.com

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.kantorpengacarasurabaya.my.id


#kitas #izintinggalterbatas #kitaswna #kitasallnegara #dokumen #legalitas #suratizin #expertjasa #jasavisa #nurhadijayaprima #jasakitas #pengacara #jasadesainrumah #jasakitas #advokat #advokatviral #sertifikathalal # #pengacaramuda #nib #pirt #halalsertifikat #umrohpromo2024 #jasapaspor #umrohjombang #jasakitasmurah #jasakitasrusak #jasapasporkilat #jasabuatwebsite #urusizinbpom #sertifikatnkv #ktprusakhilang #aktelahir #aktekematian #uruswaris #urushibah #ceraitalak #ceraigugat

      SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN WARIS 0821-4314-9379,PENGACARA SURABAYA




1. Surat Permohonan Penetapan Waris sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) kedalam Flashdisk/CD saat mendaftar.

2. Membayar Panjar biaya Perkara.

    Kelengkapan:

    a. Foto Copy Surat Keterangan Kematian Pewaris.

    b. Foto Copy Buku NIkah Pewaris.

    c. Foto Copy KTP Ahli Waris (Para Pemohon).

    d. Foto Copy Kartu Keluarga Ahli Waris (Para Pemohon).

    e. Foto Copy Akta Kelahiran Ahli Waris (Para Pemohon).

    f. Surat Penetapan Ahli Waris (DataRT-RW-Kelurahan-Kecamatan).

    g. Silsilah Keluarga/Ahli Waris.

NB :

- Jika masing-masing pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak

- Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Kota Bekasi biaya panggilan sesuai dengan biaya pada PA yang bersangkutan ditambah ongkir Rp. 50.000 per panggilan.

- Bukti-bukti Asli ditunjukkan di persidangan.

Proses Layanan Kami

Konsultasi Awal

Hubungi kami untuk menjelaskan permasalahan hukum Anda. Tim kami akan memberikan penjelasan awal dan opsi hukum terbaik.

Penawaran Layanan

Berdasarkan kebutuhan Anda, kami akan menawarkan paket layanan yang sesuai, lengkap dengan estimasi biaya dan waktu penyelesaian.

Proses Hukum

Setelah kesepakatan, tim pengacara kami akan mulai bekerja, baik melalui litigasi, mediasi, atau negosiasi.

Penyelesaian Kasus

Kami memastikan kasus Anda diselesaikan dengan cara yang paling efisien, mengutamakan kepentingan hukum dan kenyamanan Anda sebagai klien.

Mengapa Memilih kantor hukum nurhadi dan rekan

Pengalaman Luas

Dengan puluhan kasus yang telah ditangani, kami memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai bidang hukum.

Fokus pada Klien

Kami mendengarkan kebutuhan Anda dengan saksama dan memberikan solusi yang sesuai dengan situasi spesifik Anda.

Layanan Online dan Offline

Kami menyediakan jasa lawyer yang fleksibel, baik melalui pertemuan langsung maupun konsultasi online.

Harga Terjangkau

Dengan berbagai paket layanan, kami memastikan biaya hukum tidak menjadi beban tambahan bagi Anda.

Hubungi kantor hukum nurhadi dan rekan Sekarang!

Apapun masalah hukum Anda, kantor hukum nurhadi dan rekan adalah mitra terpercaya untuk memberikan solusi hukum yang tepat. Kami siap membantu Anda menyelesaikan kasus dengan profesionalisme dan integritas. Jangan ragu untuk menghubungi kami di 0821-4314-9379 untuk konsultasi atau jadwalkan pertemuan dengan tim kami.

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Media Sosial

Hubungi : 0821-4314-9379 / 0858-5954-3279

Instagram: @kantorhukumnurhadi 

#JasaPengacara #kantorhukumnurhadi #JasaLawyer #JasaPengacaraPerceraian #expertjasa #JasaPengacaraMurah #JasaPengacaraHandal #JasaPengacaraCerai #JasaLawyerPerceraian #JasaPengacaraHutangPiutang #JasaPengacaraPerdata #JasaPengacaraOnline #JasaPengacaraSengketaTanah #JasaPengacaraPenipuan #JasaPengacaraPerceraianMurah #JasaPengacaraHakAsuhAnak #JasaPengacaraTerbaik #JasaPengacaraBerpengalaman #LawyerOnline #JasaPengacaraProfesional #PengacaraPerceraian #JasaPengacaraTerdekat


      BIRO JASA PASPOR KILAT SURABAYA, 0821-4314-9379, PERBEDAAN PASPOR BIASA DAN E-PASPOR CEPAT GRESIK JOGJA SEMARANG, Biro Jasa Paspor Apa...